Senin, 25 Mei 2009

Company Profie FLEXTER. Memiliki ISO 9001





Selamat Kepada
Flexter (PT. Global Media Nusantara)
kini sudah memiliki SIUPL
(Surat Izin Usaha Penjualan Berjenjang) dari departemen perdagangan RI PUSAT Dengan No : 24/PDN.2/SIUPL-S/9/2009
SIUPL adalah surat izin yang WAJIB dimiliki perusahaan yang memasarkan produknya melalui system member get member atau MLM di Indonesia

Aturan tersebut Berdasarkan :

PERATURAN
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 32/M-DAG/PER/8/2008
T E N T A N G
PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN
DENGAN SISTEM PENJUALAN LANGSUNG

Sesuai dengan peraturan diatas, perusahaan yang menjalankan system pemasaran langsung (Member get member atau MLM) di WAJIBKAN memiliki SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung) , Hati-hati jika anda ditawarkan usaha berbentuk member get member atau MLM yang hanya menyertakan / memiliki SIUP , karena sagat jelas dalam salah satu pasal peraturan diatas disebutkan :

BAB XI
KETENTUAN LAIN

Pasal 30
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tidak berlaku sebagai izin untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung.

KAMI SEGENAP MANAJEMEN FLEXTER BERSYUKUR DAN BERTERIMAKASIH KARENA DO’A DARI REKAN-REKAN MEMBER FLEXTER KINI FLEXTER DAN PT. GLOBAL MEDIA NUSANTARA TELAH MENDAPATKAN SIUPL DENGAN NO : 24/PDN.2/SIUPL-S/9/2009



Perusahaan Flexter sudah memiliki sertifikat ISO 9001 standar internasional.

ISO 9001:2008

Sertifikasi Quality Service berstandart international yang menunjukkan FLEXTER memiliki standart international dalam proses bisnisnya


Perusahaan Flexter sudah bekerjasama dengan Bank MANDIRI SYARIAH.
Bukti : kartu ATM Bank MANDIRI SYARIAH dengan logo Flexter.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar