Selamat Kepada
Flexter (PT. Global Media Nusantara)
kini sudah memiliki SIUPL
(Surat Izin Usaha Penjualan Berjenjang) dari departemen perdagangan RI PUSAT Dengan No : 24/PDN.2/SIUPL-S/9/2009
“SIUPL adalah surat izin yang WAJIB dimiliki perusahaan yang memasarkan produknya melalui system member get member atau MLM di Indonesia”
Aturan tersebut Berdasarkan :
PERATURAN
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 32/M-DAG/PER/8/2008
T E N T A N G
PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN
DENGAN SISTEM PENJUALAN LANGSUNG
Sesuai dengan peraturan diatas, perusahaan yang menjalankan system pemasaran langsung (Member get member atau MLM) di WAJIBKAN memiliki SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung) , Hati-hati jika anda ditawarkan usaha berbentuk member get member atau MLM yang hanya menyertakan / memiliki SIUP , karena sagat jelas dalam salah satu pasal peraturan diatas disebutkan :
BAB XI
KETENTUAN LAIN
Pasal 30
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tidak berlaku sebagai izin untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung.
KAMI SEGENAP MANAJEMEN FLEXTER BERSYUKUR DAN BERTERIMAKASIH KARENA DO’A DARI REKAN-REKAN MEMBER FLEXTER KINI FLEXTER DAN PT. GLOBAL MEDIA NUSANTARA TELAH MENDAPATKAN SIUPL DENGAN NO : 24/PDN.2/SIUPL-S/9/2009
Perusahaan Flexter sudah memiliki sertifikat ISO 9001 standar internasional.
ISO 9001:2008
Sertifikasi Quality Service berstandart international yang menunjukkan FLEXTER memiliki standart international dalam proses bisnisnya
Perusahaan Flexter sudah bekerjasama dengan Bank MANDIRI SYARIAH.
Bukti : kartu ATM Bank MANDIRI SYARIAH dengan logo Flexter.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar